KPK Geledah Rumah Abdul Halim Iskandar, Apa Kasusnya?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Sep - 2024, 09:26
JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa pihaknya menggeledah rumah dinas milik penyelenggara negara di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (6/9/2024).
Baca Juga : Petinggi BLK Kabur Tinggalkan Orang Tua Lansia Usai Ribuan Karyawannya Merugi Miliaran
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI (Abdul Halim Iskandar) di wilayah Jakarta Selatan,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Penggeledahan tersebut dilakukan lembaga antorasuah untuk mengusut kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Provinsi Jawa Timur.
"Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan TPK pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019 sampai 2022," ujar Tessa.
Tessa mengatakan sejumlah barang bukti ditemukan dari penggeledahan tersebut. Salah satunya berupa uang tunai.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," katanya.
Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar juga telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim, Kamis (22/8). Abdul Halim diperiksa dalam kapasitasnya selaku mendes PDTT.
Baca Juga : Baznas Kota Kediri Salurkan Bantuan kepada Keluarga Korban Pembunuhan di Kelurahan Manisrenggo
Seusai diperiksa, Abdul Halim mengeklaim sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
“Saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik...