Cara Pengembalian Dana Kuota E-Meterai yang Tak Terpakai pada Seleksi CPNS 2024
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
06 - Sep - 2024, 05:30
JATIMTIMES - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menjadi momen yang dinantikan oleh ribuan pelamar di seluruh Indonesia. Namun, proses pendaftaran kali ini diwarnai dengan berbagai keluhan, terutama terkait penggunaan e-meterai sebagai syarat administrasi.
Banyak pelamar yang mengalami kesulitan dalam memperoleh dan menggunakan e-meterai, mulai dari masalah teknis saat pembelian, kehabisan stok, hingga kegagalan dalam pembubuhan e-meterai pada dokumen.
Baca Juga : Kabar Duka, Ketua Umum PP Perbasi Danny Kosasih Meninggal Dunia
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), sebagai penyedia resmi e-meterai, mengungkapkan bahwa situs mereka sempat mengalami gangguan akibat tingginya trafik kunjungan dari pelamar yang mencoba membeli e-meterai secara bersamaan. Gangguan ini membuat banyak pelamar mengalami kesulitan dalam melanjutkan proses pendaftaran.
Menanggapi masalah ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera merespons dengan memberikan solusi. BKN memperbolehkan para pelamar untuk menggunakan meterai konvensional (kertas) sebagai alternatif dari e-meterai. Keputusan ini bertujuan untuk meminimalisir hambatan yang dialami oleh pelamar, terutama dalam memenuhi persyaratan administrasi.
Dalam pernyataan resminya dikutip Jumat (5/9/2024), BKN menyatakan, "Diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi."
Langkah ini memberi kelonggaran bagi pelamar CPNS, sehingga mereka bisa memilih antara menggunakan e-meterai atau meterai tempel untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. BKN juga mengumumkan bahwa mulai Kamis malam pukul 20.00 WIB, kedua jenis meterai tersebut dapat digunakan secara fleksibel untuk pendaftaran CPNS.
Bagi pelamar CPNS 2024 yang sudah membeli e-meterai melalui situs resmi https://meterai-elektronik.com tetapi belum sempat menggunakannya, Peruri menyediakan opsi pengembalian dana. Pengembalian dana ini bisa diajukan oleh pelamar dengan beberapa ketentuan yang harus diikuti. Berikut langkah-langkah dan ketentuan untuk melakukan pengembalian dana e-meterai yang tak terpakai, dilansir dari laman resmi Peruri:
Data yang Harus Disiapkan:
• Nama lengkap.
• Nomor handphone yang aktif.
• Bukti pembayaran saat membeli e-meterai.
• Sisa kuota e-meterai yang belum terpakai.
• Nomor invoice pembelian yang ingin dibatalkan.
Setelah semua data tersebut siap, kirimkan email ke cs.digital@peruri.co.id dengan subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian e-Meterai.
Ketentuan Pengembalian Dana:
Baca Juga : Bupati Malang Tekankan Kokulikuler Kepada Maba UNIRA, Wujudkan Indonesia Emas 2045
• Pengajuan harus dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil dilakukan.
• Pembatalan pembelian hanya berlaku untuk satu invoice pembelian secara keseluruhan, artinya semua e-meterai yang dibeli dalam satu invoice harus dibatalkan.
• Pembatalan tidak bisa dilakukan hanya untuk beberapa e-meterai dari satu invoice.
• Proses pengajuan pembatalan akan memakan waktu maksimal 45 hari kalender.
• Uang yang akan dikembalikan adalah 75% dari total nilai pembayaran pada invoice yang dibatalkan.
• Jika sisa kuota e-meterai pelamar tidak mencukupi untuk pembatalan, maka pengajuan tidak akan diproses.
Dengan ketentuan tersebut, para pelamar yang merasa tidak dapat menggunakan e-meterai yang telah mereka beli memiliki opsi untuk mendapatkan kembali sebagian uang mereka. Semoga informasi ini bermanfaat!