Permohonan Sengketa Pilkada Sam HC Resmi Gugur

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

30 - Aug - 2024, 07:44

Pembacaan putusan permohonan sengketa pilkada oleh Bawaslu Kota Malang.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Perjalanan Heri Cahyono menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang melalui jalur independent telah resmi berhenti. Hal itu telah dipastikan setelah Ketua Majelis Sidang Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 Bawaslu Kota Malang Iwan Sunaryo mengumumkan putusan gugur atas permohonan sengketa tersebut, Jumat (30/8/2024).  

"Putusan ini sesuai dengan Pasal 53 Ayat 1, apabila permohonan dicabut, maka dinyatakan gugur. Karena permohonannya dulu dilakukan secara formil, maka proses penggugurannya juga harus formil melalui sidang majelis," jelas Iwan, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, Sengketa pilkada, Sam HC, Bawaslu Kota Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat