Permohonan Sengketa Pilkada Sam HC Resmi Gugur
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
30 - Aug - 2024, 07:44
JATIMTIMES - Perjalanan Heri Cahyono menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang melalui jalur independent telah resmi berhenti. Hal itu telah dipastikan setelah Ketua Majelis Sidang Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 Bawaslu Kota Malang Iwan Sunaryo mengumumkan putusan gugur atas permohonan sengketa tersebut, Jumat (30/8/2024).
"Putusan ini sesuai dengan Pasal 53 Ayat 1, apabila permohonan dicabut, maka dinyatakan gugur. Karena permohonannya dulu dilakukan secara formil, maka proses penggugurannya juga harus formil melalui sidang majelis," jelas Iwan, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya