AJI Kediri Kecam Represi Aparat Ketika Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Reporter

Bambang Setioko

Editor

Dede Nana

24 - Aug - 2024, 07:16

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam tindakan represif aparat pada demonstrasi tolak revisi Undang-Undang Pilkada di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Kamis 23 Agustus 2024. (Foto: Istimewa)


JATIMTIMES - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam tindakan represif aparat pada demonstrasi tolak revisi Undang-Undang Pilkada di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Jumat 23 Agustus 2024. AJI Kediri mencatat sebanyak 14 peserta aksi menjadi korban atas kekerasan aparat kepolisian. Mereka mengalami luka memar di kaki, tangan, dan badan. Salah satu korban ada yang mengalami cedera kepala hingga harus mendapat jahitan.

Aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil di Kediri yang mengatasnamakan Aliansi Sekartaji ini awalnya berjalan tenang dan damai. Diawali dengan long march dari Taman Brantas, sesampainya di depan gedung dewan mereka bergantian memekikkan suara protes pada hukum yang dipermainkan oleh penguasa.

(Foto: Dok. Istimewa)

Demonstrasi itu berakhir ricuh usai tuntutan tidak dipenuhi. Tiga anggota DPRD yang menemui massa bersedia menandatangani surat berisi penolakan revisi UU Pilkada. Pada tuntutan kedua, legislator itu diminta membuat pernyataan langsung berupa video, lalu diunggah ke media sosial. Ketiganya menolak, kemudian kembali masuk ke gedung DPRD.

Baca Juga : Demo Tolak RUU Pilkada, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil di Kediri Ricuh

Penolakan itu sontak membuat tensi demonstrasi semakin memanas. Massa melemparkan botol dan mencoba merangsek ke halaman kantor DPRD. Aksi saling dorong yang tak terhindarkan itu membuat aparat mengambil tindakan represif. Polisi membubarkan massa dengan tindakan kekerasan. Sambil memegang pentungan dan sepatu lars, mereka melakukan pemukulan dengan pentungan dan melayangkan tendangan menggunakan sepatu lars ke arah peserta aksi.

Tindakan aparat kepolisian menggunakan kekerasan pada peserta aksi menambah panjang catatan kelam institusi kepolisian di Rezim Jokowi. Sikap agresif aparat kepolisian melakukan kekerasan terhadap peserta aksi itu dianggap tidak menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Polisi patut memahami jika demonstrasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, aji kediri, demo mahasiswa, ruu pilkada, dprd kota kediri,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette