Soal Implikasi Putusan MK, KPU Kota Batu Tunggu Petunjuk KPU RI
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Aug - 2024, 03:05
JATIMTIMES - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur persentase minimum kursi pencalonan dan mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah berdampak secara hirarkis ke daerah. KPU Kota Batu telah menyampaikan putusan tersebut ke partai politik, namun untuk penerapannya masih menunggu petunjuk KPU RI.
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto mengatakan, putusan MK akan juga berpengaruh di Kota Batu. Meski tak terlalu signifikan, disampaikannya bahwa akan ada kesempatan bagi parpol yang sebelumnya harus berkoalisi untuk bisa mengusung sendiri lantaran syarat persentase keterwakilan DPRD terpenuhi.
Baca Juga : Mas Ibin: Target Utama Kami adalah Memenangkan Hati Masyarakat Kota Blitar
Namun, pihaknya menegaskan jika hal tersebut belum bisa diimplikasikan selama belum ada pernyataan resmi dari KPU RI untuk dipedomani secara nasional. Baik itu Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nanti.
"Jadi karena KPU Kota Batu adalah lembaga hirarkis, keputusan MK itu memang keputusan akan dilaksanakan setelah dibacakan. Namun ada beberapa mekanisme yang memerlukan sinkronisasi. Salah satunya di pusat masih akan disinkronkan dengan Komisi di DPR," kata Heru Jumat (23/8/2024).
Dikatakan, KPU Kota Batu belum menyikapi hal tersebut sampai pada turunnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk reknis dari KPU RI. Meski begitu, isi putusan MK sudah disosialisasikan dan diinformasikan kepada seluruh Parpol di Kota Batu.
"Kami belum bisa bersikap nantinya bagaimana.Tetapi sudah kami informasikan ke partai politik bahwa tanggal 20 Agustus kemarin ada putusan MK. Implementasinya apabila diterapkan yang tadinya ditetapkan 25 persen suara sah di Kota Batu menjadi 10 persen. Karena DPT tidak menjangkau 250 ribu. Itu memungkinkan (perubahan syarat)," terangnya.
Heru berujar, jika saat ini dinamika menjelang Pilkada serentak masih dinamis. Di Kota Batu belum bisa diprediksi akan terjadi Pilkada dengan berapa pilihan Paslon. Yang jelas, pendaftaran dibuka mulai 27 Agustus 2024 mendatang. Menurut informasi, jika hingga pendaftaran nanti tak berubah KPU RI akan segera menyampaikan petunjuk untuk diterapkan di daerah-daerah.
"Kalau diaplikasikan, memungkinkan. Namun sekali lagi saya tegaskan kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI bagaimana kelanjutan pelaksanaannya," imbuh Heru...