KPU Kota Malang Tunggu Juknis KPU Pusat soal Syarat Minimal Calon Kepala Daerah
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
22 - Aug - 2024, 07:08
JATIMTIMES - KPU Kota Malang belum mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minimal usia bakal calon kepala daerah meski sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kota Malang masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar mengatakan sejauh ini pihaknya masih berpedoman pada Peraturan KPU omor 8 Tahun 2024. Bahkan, pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada UU Pilkada 2016.
Baca Juga : Dideklarasikan, Pasangan Bunda Fey – Regina Usung Tagline “Melanjutkan Inovasi, Menjaga Harmoni”
“Yang jelas kami menunggu dari KPU RI. Termasuk tadi yang ditanyakan soal putusan MK. Tindaklanjutnya sama, kami ada PKPU Nomor 8. Dasar PKPU itu adalah UU Pilkada. Kalau UU Pilkada masih tetap, PKPU-nya juga lanjut,” terang Ali, Kamis (22/8/2024).
Namun Ali menyebut, jika DPR RI nantinya mengubah UU Pilkada 2026, maka Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 berpotensi berubah. Sebab, PKPU berdasarkan UU Pilkada.
“Beda lagi kalau akhirnya tindak lanjut atau revisi UU Pilkada itu sendiri, maka PKPU berubah. Kalau tidak ada revisi, PKPU yang sudah ada berlaku lalu akan muncul juknis dari KPU RI. Kami masih pakai aturan yang lama, PKPU 8 dan UU Pilkada,” beber Ali.
Oleh karena itu, Ali mengatakan pihaknya menggelar konsolidasi nasional dengan KPU RI. Ia mengaku bahwa KPU RI akan mengkaji putusan MK tersebut, dan hasilnya akan disampaikan ke KPU RI hingga tersambung tingkat daerah.
“Setelah itu KPU RI akan memberikan petunjuk di tingkat provinsi dan kota, apa yang harus dilakukan. Termasuk bagaimana menyesuaikan diri dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024,” ungkap Ali.
Baca Juga : Peringatan Darurat: Beredar Kabar RUU Pilkada Bakal Disahkan Malam Hari
Dan mendekati pendaftaran, KPU Kota Malang mengimbau agar peserta mempersiapkan dokumen sebaga syarat pendaftaran...