Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Januari hingga Agustus

21 - Aug - 2024, 01:39

Sejumlah pejabat terkait saat melakukan pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Malang (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)


JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) terhadap perkara pada periode bulan Januari hingga Agustus 2024. Pemusnahan itu dilakukan di halaman belakang Kejari Kota Malang, Rabu (21/8/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko melalui Kasi PB3R M Bayanullah mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses hukum yang telah diputus oleh pengadilan sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga : ASN Magetan DidugaTerseret Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Malang terhadap perkara pada periode bulan Januari hingga Agustus 2024,” kata Bayan kepada awak media usai pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dihancurkan. Dan barang bukti yang dihancurkan tersebut merupakan hasil tindak pidana umum, diantaranya adalah ganja sebanyak 28 perkara dengan berat total kurang lebih 6.215,418 gram, kemudian sabu sebanyak 54 perkara dengan berat total kurang lebih 1.220,67 gram.

Selanjutnya barang bukti jenis pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 1 perkara dengan jumlah total kurang lebih 1.655 butir. Kemudian pil atau inex sebanyak 10 perkara dengan jumlah total kurang lebih 88 butir. Dan alat komunikasi atau handphone dan timbangan dengan jumlah total kurang lebih 112 buah.

Sejumlah pejabat terkait saat melakukan pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

Selain barang bukti tindak pidana umum, juga ada barang bukti perkara dari tindak pidana khusus. Diantaranya barang bukti berupa 22.703 bungkus BKC HT jenis SKM Dan SPM berbagai merk dengan total 450.520 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari 1 perkara. Dan alat komunikasi atau handphone jumlah total 1 buah.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kepala Bea Cukai Malang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Wakasat Narkoba Polresta Malang Kota, dan diikuti oleh Kasubbagbin, Para Kasi dan Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Kejari Kota Malang...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Kejati Kota Malang, pemusnahan barang bukti,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette