Putusan Terbaru MK Dinilai Untungkan Demokrasi, Partai jadi Bebas Usung Calon Sendiri
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Dede Nana
21 - Aug - 2024, 10:03
JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi telah merubah persyaratan cakada (calon kepala daerah) pada pilkada serentak tahun 2024. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi parpol (partai politik) untuk memunculkan kader-kader terbaik menjadi calon kepala daerah.
"Perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah ini kita sambut baik. Dan ini menjadi tantangan bagi parpol-parpol khususnya di Jawa Timur," ujar Pengamat Politik dari Republic Research, Lasiono, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga : 33 PAC PDIP Komitmen Dukung Sanusi, Desak DPP Segera Turunkan Rekomendasi untuk Sanusi
Menurut dia keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 secara otomatis langsung berlaku untuk Pilkada 2024. Lasiono juga menerangkan, Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 merubah dan menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada menjadi di bawah 20 persen.
Keputusan MK tersebut bakal mengubah peta politik pencalonan kepala daerah di seluruh Indonesia. Termasuk pemilihan Gubernur Jawa Timur maupun pemilihan bupati serta pemilihan wali kota.
"Calon yang awalnya tidak bisa mencalonkan. Karena terhadang aturan 20 - 25 % gabungan partai politik. Maka si calon punya potensi untuk bisa dicalonkan oleh partai politik," kata Lasio.
Lanjutnya, dari sisi partai politik akan mendorong banyak kesempatan bagi calon kepala daerah yang sudah patah arang dan putus asa untuk kembali punya peluang. Dengan disesuaikan persentase yang telah ditentukan oleh putusan MK.
Bila melihat peta politik Pilkada Jawa Timur pasca keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024, maka separuh partai politik yang memperoleh kursi DPRD Jatim pada pileg 2024 punya peluang besar bisa mencalonkan calon kepala daerah sendiri.
"Ini adalah tantangan dan taruhan bagi partai politik di Jawa Timur. Apakah akan mengusung kadernya sendiri, atau ramai-ramai bersama parpol lainnya mengusung calon kepala daerah," ujarnya.
Memang diperbolehkan beramai-ramai atau berkoalisi mengusung calon kepala daerah. Tapi akan dipertanyakan kenapa harus lebih dari dua parpol untuk mengusung calon kepala daerah.
"Akan menjadi pertanyaan. Padahal selama ini mengklaim dirinya sebagai partai pemegang kedaulatan rakyat," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya