Antisipasi Gempa dan Tsunami, BPBD Jatim Pasang Sirine dan EWS di Pesisir Selatan
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
20 - Aug - 2024, 06:28
JATIMTIMES - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur (BPBD Jatim) memasang sirine dan sistem peringatan dini atau early warning system (EWS) tsunami di 8 wilayah pesisir selatan Jatim. Ini sebagai langkah antisipasi terjadinya gempa dan tsunami.
"Ada pemasangan-pemasangan EWS dan pemasangan sirine yang ditempatkan di pesisir pantai," ungkap Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga : Perkuat Pengawasan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Jatim Luncurkan Rumah Data
EWS tsunami menggunakan beberapa jenis alat untuk mendeteksi dan memperingatkan potensi bencana. Beberapa alat utama yang digunakan untuk mendeteksi gempa dan tsunami adalah seismograf, buoy tsunami dan alat utuk mengukur sensor tekanan air.
Fungsi seismograf sendiri digunakan mendeteksi gempa bumi yang berpotensi menimbulkan tsunami. Sementara itu, buoy tsunami ditempatkan di laut terbuka dan dilengkapi dengan sensor tekanan untuk mengukur perubahan permukaan laut. Sensor tekanan dapat dipasang di dasar laut untuk mendeteksi perubahan tekanan air yang disebabkan oleh gelombang tsunami.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan, dengan adanya sirine dan EWS, masyarakat bisa mendapatkan peringatan dini agar mereka bisa menyelamatkan diri lebih awal ketika terjadi gempa besar dan gelombang tsunami.
"Untuk pantai pastinya dikunjungi berbagai macam orang, baik lokal maupun dari luar wilayah. Sehingga perlu dipasang sirine, EWS dan rambu evakuasi. Apabila (gempa atau tsunami) itu terjadi maka orang lokal dan luar bisa menyelamatkan diri,” kata Gatot Soebroto.
Ia berkata, terdapat 8 wilayah pesisir selatan di Jatim yang berpotensi dilanda gelombang tsunami. Kedelapan wilayah itu tersebar di pesisir Banyuwangi di sebelah timur hingga Pacitan yang ada di barat. "Di situ ada sesar aktif di mana ada lempeng Indo-Australia dan Euroasia,” paparnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya