Jumlah Dukungan Masih Tak Memenuhi Syarat, Sam HC-Rizky Boncell Segera Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
19 - Aug - 2024, 04:54
JATIMTIMES - Bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo atau Rizky Boncell akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. Hal itu lantaran jumlah dukungan paslon perseorangan ini masih dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu diketahui dari hasil verifikasi faktual (verfak) tahap II berkas dukungan Sam HC dan Rizky Boncell. Dari puluhan ribu data yang masuk, ada sebanyak 67.760 berkas dukungan yang telah dilakukan verfak oleh KPU Kota Malang.
Baca Juga : Anggaran Proyek Drainase dan Jalan Kabupaten Blitar Turun Signifikan, Fokus pada Wilayah Kanigoro
Namun sayangnya, dari data yang dilakukan verfak itu, hanya ada sebanyak 38.889 berkas dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara syarat yang harus dipenuhi oleh Sam HC dan Rizky Boncell untuk bisa maju dalam Pilkada Kota Malang adalah sebanyak 48.882 berkas dukungan.
"Dari verifikasi faktual tahap II, yang di-input ada sebanyak 17.860 dukungan. Dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 7.358. Sementara 10.502 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib.
Toyyib mengatakan, pasangan Sam HC dan Rizky Boncell sebelumnya telah mengirimkan berkas dukungan tambahan. Hal itu lantaran pada proses verifikasi berkas dukungan tahap pertama, jumlah dukungan paslon tersebut masih belum memenuhi syarat.
"Jika digabungkan dengan hasil verfak pertama, jumlah dukungan yang dinyatakan TMS ada 28.871. Sedangkan yang MS baru mencapai 38.889. Ini berarti masih ada kekurangan dukungan untuk memenuhi persyaratan minimal," kata Toyib.
Dengan hasil tersebut, Tim Hukum Bapaslon Sam HC dan Rizky Boncell berencana segera mengambil tindakan. Rencananya, tim hukum ini akan segera mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu Kota Malang.
Ketua Tim Hukum Bapaslon Sam HC-Rizky Boncell, Susianto, mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperjuangkan hak bapaslon yang merasa proses verifikasi faktual tidak berjalan sesuai aturan. Dirinya pun meyakini bahwa keputusan TMS itu belum final.
Baca Juga : Baca Selengkapnya