Gunakan Jasa Ekspedisi, Peredaran 30 Kg Sabu Berhasil Digagalkan
Reporter
Nur Hidayah
Editor
Dede Nana
16 - Aug - 2024, 06:58
JATIMTIMES - Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengungkap hasil peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram di Gedung Serbaguna, Mapolresta, Sidoarjo.
"Dari pengungkapan ini satu orang diamankan atas nama MI, alias Iyek (44) warga Sampang yang kontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Jumat (16/8/2024).
Baca Juga : Awas Pingsan, Ini 5 Tips Sehat Sebelum Upacara 17 AgustusĀ
Adapun Irjen Pol Imam Sugianto, saat rilis menyampaikan, tersangka diamankan di tepi jalan Depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/7) sekitar pukul 12.10 WIB.
Lebih lanjut Imam menambahkan jika pengungkapan kasus ini berawal dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri pada 17 April 2024 lalu di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (China) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi," imbuhnya.
Menurutnya, berbekal informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu, dengan jumlah besar dari Cina yang akan masuk melalui jalur laut, dan rencana di edarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.
"Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo, dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver, ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis sabu, dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kilo," urainya.
"Saat akan dilakukan penangkapan sopir pick up berinisial MI, berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan," tambahnya.
Selama proses pemeriksaan, tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan, atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran sabu...