Larang Paskibraka Putri Pakai Jilbab, Ini Gaji Ketua BPIP
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
15 - Aug - 2024, 06:33
JATIMTIMES - Sosok Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi saat ini tengah menjadi perhatian publik usai dirinya sempat melarang Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri untuk menggunakan jilbab.
Setelah viral dan menuai kritikan publik, Yudian telah menyampaikan permohonan maafnya kepada publik. Selain itu ia juga mengatakan dalam kebijakan terbaru BPIP, Paskibraka wanita kembali diperbolehkan memakai jilbab. Terlepas dari polemik yang terjadi, rupanya gaji seorang Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) cukup menjanjikan.
Baca Juga : Cek Kesiapan Personel, Pj Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024
Besaran soal gaji BPIP tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Dalam aturan ini seorang kepala BPIP berhak mendapat hak keuangan setara dengan menteri. Namun detail terkait hak keuangan ini masih diatur kembali berdasarkan Perpres yang berlaku.
"Kepala (BPIP) diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri," tulis Pasal 52 Ayat (2) aturan itu.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP diatur dengan Peraturan Presiden," sambung Pasal 54 Perpres Nomor 7 Tahun 2018.
Aturan yang dimaksud tadi tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP. Aturan ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 23 Mei 2018 lalu.
"Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pakar, Anggota Kelompok Ahli, Anggota Satuan Tugas Khusus, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan," jelas Pasal 1 aturan itu.
"Besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2018.
Kemudian dalam lampiran aturan itu terdapat daftar gaji pegawai BPIP sebagai berikut:
1. Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
2...