Residivis Korupsi di Kota Blitar Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 6,5 Juta

08 - Aug - 2024, 07:37

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu dan uang asli hasil kejahatan yang disita dari pelaku IP di Polres Blitar Kota


JATIMTIMES- Seorang residivis kasus korupsi berinisial IP (26), warga Jl Kalimantan, Kota Blitar, kembali harus berurusan dengan hukum. IP ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota pada 26 Juli 2024 karena terlibat dalam peredaran uang palsu. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 130 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, yang jika dihitung mencapai total Rp 6,5 juta.

Baca Juga : Paparkan Inflasi Bulan Juli, Kepala BPS Sebut Inflasi Kota Kediri Lebih Rendah Dibanding Daerah lain

Wakapolres Blitar Kota, AKP I Gede Suartika, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi pada 19 Juli 2024 terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah Kota Blitar. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap IP di kediamannya.

"Kami dari kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial IP berkat rekaman CCTV yang diperoleh dari sejumlah minimarket di Kota Blitar," ujar Gede dalam keterangan persnya pada Kamis (8/8/2024).

Lebih lanjut, Gede menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berbelanja barang-barang di minimarket menggunakan uang palsu. Barang-barang yang berhasil dibeli dengan uang palsu tersebut kemudian dijual kembali oleh IP kepada orang lain, sehingga ia memperoleh uang asli dari hasil penjualannya.

"Setelah membeli barang dengan uang palsu, pelaku menjualnya kembali untuk mendapatkan uang asli, yang menjadi sumber keuntungannya dari peredaran uang palsu tersebut," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa IP mendapatkan uang palsu tersebut melalui transaksi di media sosial Facebook. Pelaku mengaku membeli uang palsu senilai Rp 10 juta dengan harga Rp 3 juta uang asli. Hingga saat ini, IP sudah membelanjakan uang palsu tersebut sebesar Rp 3,5 juta.

"Dari penangkapan ini kami juga turut menyita uang asli sekitar Rp 4 juta dari tangan pelaku, yang diduga merupakan hasil penjualan barang yang dibeli menggunakan uang palsu," tambah Gede.

Dalam kesempatan tersebut, Gede mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia meminta agar masyarakat tidak hanya berhati-hati, tetapi juga berperan aktif dalam mengantisipasi kemungkinan peredaran uang palsu di lingkungan mereka...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Residivis Korupsi, pengendar uang palsu, uang palsu, Blitar,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette