Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek Tolak Keputusan Terima Izin Tambang
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
06 - Aug - 2024, 12:40
JATIMTIMES - Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Trenggalek mendesak Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah membatalkan keputusan menerima izin tambang dari pemerintah. Desakan ini muncul karena AMM menilai bahwa kegiatan tambang memiliki lebih banyak mudarat dibanding manfaat.
Desakan AMM disampaikan melalui pernyataan sikap tertulis yang diterima oleh Jatimtimes.com pada Selasa 6 Agustus 2024.
Baca Juga : Jalur JLS Pucanglaban Tulungagung Rawan Aksi Balap Liar, Polsek Besuki Siaga Patroli
Diketahui saat ini, AMM Trenggalek bersama aliansi rakyat Trenggalek sedang berjuang mempertahankan ruang hidup dari ancaman tambang emas terbesar di Pulau Jawa yang dioperasikan oleh PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) di Kabupaten Trenggalek.
"Berdasarkan dokumen izin usaha pertambangan operasi produksi yang diterbitkan gubernur Jawa Timur, PT SMN mendapatkan konsesi lahan di 9 dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek dengan luas lebih dari 12.000 hektare. Jika proyek tambang emas ini benar-benar beroperasi, masa depan masyarakat Trenggalek akan sangat terancam," jelas Arifin, ketua Pemuda Muhammadiyah Trenggalek.
Namun, pada 28 Juli 2024, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui konferensi pers hasil konsolidasi nasional Muhammadiyah di Universitas Aisyah Yogyakarta justru menyatakan menerima tawaran izin usaha pertambangan dari pemerintah. Terkait hal tersebut, AMM Trenggalek menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Keputusan Mencederai Perjuangan Rakyat
Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah mencederai perjuangan kelompok masyarakat, baik internal maupun eksternal Muhammadiyah, yang berupaya mempertahankan ruang hidup dari aktivitas pertambangan.
2. Permintaan Pengkajian Ulang
Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengkaji kembali keputusan menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 2025 Tahun 2024.
3. Pembatalan Izin Usaha Pertambangan
Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan izin usaha pertambangan tersebut karena kegiatan pertambangan ekstraktif memiliki lebih banyak mudarat daripada manfaat.
4. Dampak Negatif Tambang Ekstraktif
Baca Juga : Baca Selengkapnya