Viral! Balita Diduga Dianiaya Pacar Ibunya, Pelaku Hanya Jalani Wajib Lapor
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Aug - 2024, 07:07
JATIMTIMES - Belakangan ini, media sosial X ramai dengan video viral yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang balita. Video yang diunggah oleh akun X @dhemit_is_back tersebut menampilkan seorang pria yang menganiaya seorang anak bayi.
Dalam video tersebut, terlihat pria itu mengayun-ayunkan balita dengan posisi kepala di bawah dan kaki di atas. Tidak hanya itu, ia juga melempar-lemparkan balita tersebut ke atas, lalu menangkapnya kembali, hingga membuat balita itu menangis.
Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Paparkan Laporan Evaluasi Kinerja Triwulan III
Video lainnya menunjukkan pria yang sama menyentil telinga balita yang sedang tidur, lagi-lagi membuat balita tersebut menangis.
Pelaku dalam video tersebut diketahui bernama Adrian Syamsul Riyal, yang merupakan pacar dari ibu sang balita. Dugaan kekerasan ini telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar, namun Adrian hanya menjalani hukuman wajib lapor.
"Dugaan kekerasan pada balita yang dilakukan Adrian Syamsul Riyal, balita calon istrinya di pontang-pantingkan dan disentil secara keras di telinga saat tidur, pelaku konon hanya akan menjalani wajib lapor saja oleh @PolrestabesMKS," tulis akun @dhemit_is_back.
Unggahan ini langsung menuai berbagai reaksi dari warganet yang mengecam keras tindakan pelaku dan keputusan pihak kepolisian yang hanya memberikan hukuman wajib lapor.
"Hahhh????? Seriusan cuma kena wajib lapor ?????¿ Wahhhhhhh . Ga bisa gini dong bapak bapak yang terhormat," tulis akun @rafi*****.
"Fix sakit jiwa tu orang," tambah akun @pranata*****.
Baca Juga : Skincare Penting untuk Semua Umur, Berikut Produk Sesuai Usia
"Sakit hati banget liatnya, kelakuan setan kayak gini suruh wajib lapor doang????," tulis akun @scoo***.
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polrestabes Makassar mengenai kasus kekerasan terhadap balita ini. Bahkan, akun @dhemit_is_back menyebutkan bahwa pelaku sudah bebas pada hari ini, Senin (5/8/2024)...