Pengiriman 834 Liter Arak Putih ke Jombang-Mojokerto Digagalkan Polisi di Tol
Reporter
Adi Rosul
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Aug - 2024, 06:17
JATIMTIMES - Tim Sat Sampta Polres Jombang terus melakukan upaya pemberantasan minuman keras di Kota Santri. Kali ini, 834 liter arak putih dalam kemasan 556 botol berhasil digagalkan polisi di ruas Astra Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samampta Iptu Ahmad Aly Efendi mengungkapkan, pihaknya mengendus adanya pengiriman arak putih ke Jombang dan Mojokerto melalui jalan tol. Timnya pun bergerak menghadang pengiriman miras tersebut di KM 679 Astra Tol Jomo, tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Sabtu (03/08/2024).
Baca Juga : Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada 962 Atlet Kejuaraan Taekwondo
Sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Saber Miras akhirnya berhasil menemukan mobil Toyota Kijang LGX pembawa miras melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Nganjuk menuju Jombang.
Kendaraan ini dikemudikan Warsidi (42), warga Desa Purwosari Kecamatan/Kabupaten Blora. Dia bersama seorang temannya, Ahmad Rohmadi (26), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
"Anggota Sat Samapta Polres Jombang melaksanakan patroli pengembangan peredaran minuman keras di Kabupatem Jombang, dengan melaksanakan pemantauan pengiriman minuman keras melalui ekspedisi roda empat. Dengan dilakukan penggeledahan dan ditemukan arak putih," ujarnya kepada wartawan.
Iptu Kasnasin mengatakan, petugas menemukan 834 liter arak putih yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter sebanyak 556 botol. Ratusan botol miras ini rencananya akan dikirim ke Jombang dan Mojokerto.
Baca Juga : Begini Cara Simpan Tomat Supaya Awet 1 Bulan tanpa Dikulkas
"Pengiriman dari Purwokerto akan dikirim ke Jombang dan Mojokerto," ungkapnya.
Saat ini, kedua orang tersebut telah diamankan di Sat Samampta Polres Jombang beserta barang bukti 556 botol arak putih. "Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring sebagaimana dimaksud di dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," kata Iptu Kasnasin.(*)
