Kejari Blitar Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Samsudin Cs dalam Kasus Konten Bertukar Pasangan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
01 - Aug - 2024, 10:40
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas yang diterima Samsudin dan rekan-rekannya dalam kasus konten bertukar pasangan.
Syahril Sagir, pelaksana harian (Plh) kepala Kejari Blitar, mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengajukan kasasi didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang dianggap penting oleh kejaksaan. "Ada perbedaan pandangan yang signifikan antara putusan hakim dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Syahril, Rabu (31/7/2024).