Tak Urus PBG, Dua Tower Komunikasi Disoal Kades Jarakan

Reporter

Anang Basso

31 - Jul - 2024, 07:20

Kades Jarakan SBY dan tower yang disoal. (Foto: Istimewa/Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Dua tower telekomunikasi yang berdiri di Dusun Krajan dan Dusun Bakalan, Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung diduga tak memiliki izin perpanjangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala Desa Jarakan Suad Bagiyo atau akrab disapa SBY, telah bersurat dan mempertanyakan soal ini pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung.

Menurutnya, dua tower milik PT Excel Comindo Pratama di Dusun Krajan dan tower 3 milik PT Hutchison CP TI di Dusun Bakalan ini diketahui sudah berdiri sejak lama. Namun, hingga saat ini tak mengantongi izin perpanjangan PBG 5 tahunan...



Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Tulungagung, Desa Jarakan, tower telekomunikasi, izin pbg,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat