Peluang Abah Anton Maju Pilkada Kota Malang Masih Samar, KPU: Di PKPU Sudah Jelas

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

22 - Jul - 2024, 07:57

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang Ali Akbar.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Peluang mantan Wali Kota Malang  Mochammad Anton untuk kembali berkontestasi dalam perebutan kursi N1 masih samar. Pasalnya, meskipun di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah dijelaskan, KPU masih belum dapat memastikan apakah pria yang akrab disapa Abah Anton itu bisa maju dalam pilkada. 

Mengutip Pasal 14 Ayat 2 Huruf F PKPU Nomor 8 Tahun 2024, disebutkan bahwa bagi seorang mantan terpidana diperbolehkan mencalonkam diri jika telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, Pilkada Kota Malang, Kota Malang, Abah Anton, KPU,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat