Peluang Abah Anton Maju Pilkada Kota Malang Masih Samar, KPU: Di PKPU Sudah Jelas
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
22 - Jul - 2024, 07:57
JATIMTIMES - Peluang mantan Wali Kota Malang Mochammad Anton untuk kembali berkontestasi dalam perebutan kursi N1 masih samar. Pasalnya, meskipun di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah dijelaskan, KPU masih belum dapat memastikan apakah pria yang akrab disapa Abah Anton itu bisa maju dalam pilkada.
Mengutip Pasal 14 Ayat 2 Huruf F PKPU Nomor 8 Tahun 2024, disebutkan bahwa bagi seorang mantan terpidana diperbolehkan mencalonkam diri jika telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya