KPU Beberkan Nasib Anggota DPRD Kabupaten Malang Terpilih Usai Tersandung Kasus TKD

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

11 - Jul - 2024, 03:17

Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika saat menjabarkan kelanjutan status anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih usai tersandung kasus pelanggaran pengelolaan TKD saat ditemui pada Rabu (10/7/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang terpilih Sudha belum dilantik sebagai anggota dewan. Namun namanya kini tersandung kasus pelanggaran pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika turut memberikan statement. Menurutnya, nasib Sudha apakah bisa dilantik sebagai anggota Dewan Kabupaten Malang sudah bukan menjadi wewenang dari KPU Kabupaten Malang.

Baca Juga : LIRA Minta KPU Tak Main-Main Soal Proses Verifikasi Paslon Independen

"Bahwa dipelantikan calon anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih adalah kewenangannya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov Jawa Timur) melalui gubernur. Artinya tugas kami adalah ketika penetapan perolehan suara dan penetapan kursi terpilih, ketika sudah selesai, ya sudah," ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang yang karib disapa Dika ini saat ditemui JatimTIMES, Rabu (10/7/2024).

Sementara itu, terkait kewenangan KPU Kabupaten Malang, Sudha dinyatakan lolos persyaratan pencalonan DPRD Kabupaten Malang. Sedangkan kasus yang dialami Sudha tersebut, mengerucut usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih.

"Berkaitan dengan syarat pencalonan salah satunya adalah bebas dari pidana atau tidak pernah menjalani pidana 5 tahun sebelumnya. Di titik itu secara administrasi sudah selesai, tidak ada masalah, sudah benar," tuturnya.

Lantaran Sudha tersandung kasus pelanggaran pengelolaan TKD setelah penetapan, maka tergantung dari proses hukum. Sebaliknya, mengenai jadwal pelantikan dan sebagainya yang menentukan adalah Pemprov Jawa Timur (Jatim).

"Sedangkan kalau berkaitan dengan kasus berikutnya (setelah penetapan), kan mengikuti proses hukum," imbuh Komisioner KPU Kabupaten Malang yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) ini.

Lantas siapa yang bisa memutuskan apakah Sudha bisa atau batal dilantik sebagai anggota Dewan Kabupaten Malang? Disampaikan Dika, keputusan tersebut salah satunya ada pada kewenangan partai politik (Parpol) yang mencalonkan Sudha.

"Berkaitan dengan dilantik atau tidak, itu bukan wilayah kami (KPU) lagi, itu sudah di wilayahnya parpol. Jadi mekanismenya lebih kepada kewenangan partai politik-nya dari yang bersangkutan," imbuhnya.

Disampaikan Dika, Sudha merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih. Saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, Sudha menjadi nomor urut 1 dari Parpol NasDem. Yakni pada Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Kepanjen, dan Pagelaran.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Malang nomor 1313 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Malang Tahun 2024, Sudha telah ditetapkan sebagai anggota Dewan Kabupaten Malang terpilih. Yakni dengan perolehan suara sah sebanyak 8.828, yang artinya terpilih sebagai DPRD Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Cegah Judi Online di Lingkungan Polres Situbondo, Semua Handphone Anggota Diperiksa

"Betul, (Sudha) terpilih dan itu (sesuai) penetapan kami di SK (Surat Keputusan) perolehan kursi dan perolehan suara, dan memang karena perolehan suaranya di Pemilu 2024 memang memenuhi. Kewenangan kami adalah di titik itu saja," tuturnya.

Berdasarkan SK penetapan itulah, dijelaskan Dika, yang kini telah diserahkan KPU Kabupaten Malang melalui sekretariat DPRD Kabupaten Malang yang kemudian diserahkan kepada bupati dan selanjutnya kepada gubernur.

"Sehingga kami tidak bisa menduga-duga (apakah Sudha bakal batal dilantik), itu bukan kewenangan kami lagi. Mekanisme itu adalah kewenangan parpol. Kami hanya berdasar penetapan perolehan suara dan penetapan perolehan kursi tiap partai politik paska Pemilu 2024," pungkas Dika.

Sebagaimana diberitakan, Sudha yang juga sekaligus Mantan Kepala Desa (Kades) Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang diadukan ke Polres Malang terkait dugaan korupsi dan gratifikasi pada Januari 2024 silam. Sementara itu, Rabu (26/6/2024) sejumlah warga beserta tokoh masyarakat Desa Kanigoro mendatangi Polres Malang. Mereka menanyakan terkait perkembangan pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya telah dilayangkan pada Januari 2024 tersebut.

Sudha yang kini berstatus sebagai mantan Kades Kanigoro tersebut sebelumnya telah menjabat sebagai kades sejak tiga periode yang lalu hingga masa jabatan tahun 2025 mendatang. Namun, jabatan Sudha sebagai Kades Kanigoro berakhir lantaran yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang.

Selama menjabat sebagai Kades Kanigoro itulah, Sudha diduga melakukan korupsi hingga gratifikasi. Termasuk terkait dugaan pelanggaran pengelolaan TKD di Desa Kanigoro. Dumas yang disampaikan ke Polres Malang tersebut kemudian dikoordinasikan ke Inspektorat Kabupaten Malang guna dilakukan audit. Hasil dari audit tersebut menyebut terdapat pelanggaran. Namun secara spesifik, berkaitan dengan pelanggaran pengelolaan TKD.


Topik

Peristiwa, dprd kabupaten malang, pelanggaran tkd, sudha, kpu kabupaten malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette