Jaksa Tuntut Samsudin 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta dalam Kasus Konten Bertukar Pasangan

10 - Jul - 2024, 03:54

Samsudin saat ditangkap Polda Jatim terkait kasus konten video bertukar pasangan.(Foto: Ist)

JATIMTIMES – Samsudin, terdakwa dalam kasus pembuatan konten video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Selasa (9/7/2024).

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Samsudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)...



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Samsudin, Gus Samsudin, konten kontroversial, pelecehan agama,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat