Tipu Nenek Warga Kota Batu Rp2,2 M, Dua Orang Ditetapkan Tersangka di Polda Jatim
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
09 - Jul - 2024, 03:29
JATIMTIMES - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 1,5 tahun lebih, Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban dan terlapor nenek Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Dalam kasus tersebut, nenek Ulafiyah diduga menderita kerugian Rp2,2 miliar dan 2 sertifikat rumah dibawa para tersangka.
Lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan-SP2HP nomor B/1488/S2HP-7/ VII/RES 1-11/2024, yang ditandatangani Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto, pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Saji, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muji Lestari, warga Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga : Pantau Erupsi Semeru, BPBD Jatim: Sejauh Ini Tidak Berdampak
Saat ini, Ditreskrimum Polda Jawa Timur belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Alasannya, tersangka Muji Lestari dalam kondisi sakit dan tersangka Saji jadi tulang punggung keluarga.
Setelah melakukan penetapan tersangka, Ditreskrimum Polda Jatim telah mengirimkan berkas acara pemeriksaan (BAP) ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti dan diperiksa. Selanjutnya pihak Ditreskrimum Polda Jatim menunggu hasil penelitian JPU terhadap BAP tersebut.
Penyelidikan dan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan tersebut memang boleh dikatakan cukup lama sebagai kasus pidana biasa. Terlebih laporan kasus tersebut sudah sejak 22 November 2022 ke SPKT Polda Jatim, kemudian dilanjutkan penyelidikan hingga penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 6 Maret 2024 lalu.
Penetapan kedua tersangka itu dilakukan usai penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara. Di situ, tersangka Saji dan Muji Lestari diduga telah melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan mengaku bisa membantu menyelesaikan kasus penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dalam kasus itu, tersangka menjerat korban nenek Ulafiyah dengan meminta uang secara bertahap hingga berjumlah Rp2,2 miliar.
Dalih tersangka, uang tersebut diberikan kepada kenalan tersangka di Mapolres Kota Batu dan di Mapolda Jatim berpangkat tinggi. Namun, surat SP3 tidak kunjung ada. Malah kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Namun, akhirnya kasusnya tidak terbukti di pengadilan hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Merasa ditipu, akhirnya nenek Ulafiyah melapor ke Mapolda Jawa Timur. Selain melaporkan kasus penipuan, nenek Ulafiyah juga melaporkan penggelapan 2 sertifikat yang dilakukan kedua tersangka, Saji dan Muji Lestari.
Baca Juga : Baca Selengkapnya