PN Bandung Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Ini Pertimbangannya

Reporter

Binti Nikmatur

08 - Jul - 2024, 07:01

Hakim tunggal Eman Sulaeman. (Foto: YouTube Kompas TV Live)


JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili dan mengabulkan praperadilan, menetapkan bahwa proses penetapan pemohon, Pegi Setiawan, sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman, dilansir Kompas Live, Senin (8/7/2024).

Baca Juga : Mengenal Pusaka Kesultanan Yogyakarta: Penjaga Sejarah, Tradisi, dan Harta Karun Budaya Jawa

Eman menjelaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum. 

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegasnya.

Menurut Eman, tidak ada bukti yang menunjukkan pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon juga menjadi tidak sah. Oleh karena itu, permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan sepenuhnya,” kata Eman.

Dalam putusannya, Eman menjelaskan bahwa pemohon telah diperiksa sebagai tersangka berdasarkan berita acara pemeriksaan tertanggal 22 Mei 2024 dan 12 Juni 2024.

Hakim Eman menyatakan bahwa bukti P9, T33, T34, dan T67 menunjukkan pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024 dan baru diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2024 dan 12 Juni 2024.

Eman juga menolak argumen termohon dan ahli termohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka cukup berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tanpa harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. 

Ia menambahkan bahwa permohonan tersebut telah dikabulkan oleh hakim, sehingga sidang praperadilan dinyatakan selesai.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Pegi Setiawan, PN Bandung, tersangka,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette