PKPU Pilkada 2024: Caleg Terpilih yang Maju Kepala Daerah Harus Mundur
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Jul - 2024, 04:19
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari status caleg terpilihnya. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Jika caleg terpilih tersebut ingin mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, mereka harus mengirimkan surat kepada KPU yang menyatakan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya. Surat pengunduran diri ini harus diserahkan paling lambat saat perbaikan dokumen.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya