PKPU Pilkada 2024: Caleg Terpilih yang Maju Kepala Daerah Harus Mundur 

03 - Jul - 2024, 04:19

Tampak depan gedung KPU RI. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari status caleg terpilihnya. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Jika caleg terpilih tersebut ingin mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, mereka harus mengirimkan surat kepada KPU yang menyatakan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya. Surat pengunduran diri ini harus diserahkan paling lambat saat perbaikan dokumen.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, Peraturan KPU, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum, KPU, kaesang, pemilihan kepala daerah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat