PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MA: Cagub Usia 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Jul - 2024, 02:54
JATIMTIMES - Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa syarat usia minimal untuk calon kepala daerah akan dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Untuk diketahui, penetapan PKPU telah diteken Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pada Senin (1/7/2024). Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, yang dihitung sejak tanggal pelantikan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya