PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MA: Cagub Usia 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

03 - Jul - 2024, 02:54

Logo KPU sebagai ilustrasi Peraturan KPU Pilkada 2024 yang baru diteken pada Senin (1/7/2024). (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa syarat usia minimal untuk calon kepala daerah akan dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. 

Untuk diketahui, penetapan PKPU telah diteken Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pada Senin (1/7/2024). Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, yang dihitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, Peraturan KPU, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum, KPU, kaesang, pilgub,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat