Viral Pengurus Ponpes Nikahi Santri yang Masih di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua, Bagaimana Hukum Pernikahannya dalam Islam?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Jun - 2024, 11:19
JATIMTIMES - Kasus pernikahan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya terjadi di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Adapun, seorang gadis berusia 16 tahun itu diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa wali.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya