Kasus Gugatan Perdata Tanah Eks Lokalisasi Legendaris Jember, Kuasa Hukum Penggugat Tolak Dalil Tergugat
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
24 - Jun - 2024, 08:47
JATIMTIMES – Sidang gugatan perdata sengketa tanah eks lokalisasi Legendaris di Besini Puger Jember, yang digugat oleh Supren melalui kuasa hukumnya Budi Hariyanto SH & Rekan, dengan tergugat Pemkab Jember, Camat Puger, Kades Puger Kulon serta turut tergugat penghuni eks lokalisasi, Senin (24/6/2024) memasuki agenda kesimpulan.
Budi Hariyanto SH, selaku kuasa hukum penggugat, dalam kesimpulannya menyatakan, bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada dalil-dalil gugatan maupun replik, serta dengan tegas menolak dan menyangkal segala dalil para tergugat...
Baca Selengkapnya