Dampak Negatif Makan Uang dari Hasil Judi
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
21 - Jun - 2024, 03:12
JATIMTIMES - Mengonsumsi harta dari hasil judi bukan hanya melanggar hukum agama, tetapi juga membawa dampak buruk bagi kehidupan dunia dan akhirat. Apa saja dampak negatif jika makan uang hasil judi?
Dalam Islam, berjudi adalah perbuatan haram yang dilarang keras oleh Allah SWT. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah (50) ayat 90 menyatakan:
Baca Juga : Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Begini Arahan Pj Wali Kota Kediri
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Tak hanya dilarang dan hukumnya haram bagi umat islam, rupanya nafkah yang diperoleh dari sumber yang haram juga tidak akan mendapatkan berkah. Dampaknya bisa merusak keharmonisan keluarga dan menimbulkan dosa besar.
Melansir laman Kemenag RI, hukum seorang istri, anak, dan keluarga yang memakan makanan hasil judi dari suami atau ayahnya adalah haram. KH. M. Sjafi’i Hadzami dalam buku "100 Masalah Agama" menyatakan bahwa seseorang yang sudah dewasa yang mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya itu haram, wajib untuk meninggalkannya. Ini didasari oleh pandangan bahwa harta haram akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
Syekh Zainuddin al-Malibary dalam kitab "Fathu al-Mu‘in" juga menjelaskan bahwa jika seseorang mengetahui barang tersebut haram, maka ia akan dituntut di akhirat. Imam Nawawi dalam kitab "Raudhatut Thalibin" menegaskan bahwa jika seseorang diundang makan dan mengetahui makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut.
Jika dalam kondisi darurat, seperti ancaman kelaparan yang bisa membahayakan, maka dibolehkan memakan makanan haram sekadar untuk bertahan hidup. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS...