Kejari Kabupaten Malang Musanahkan Barang Bukti Periode Triwulan II, Ada Narkotika hingga Senpi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
21 - Jun - 2024, 03:52
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti periode Maret-Mei atau triwulan II 2024. Dalam agenda yang berlangsung di Kejari Kabupaten Malang pada Kamis (20/6/2024) tersebut, sejumlah barang bukti mulai dari narkotika hingga senjata api (senpi) juga turut dimusnahkan.
Humas Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto memaparkan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai dengan amanat undang-undang. Yakni yang diatur dalam Pasal 270 KUHAP Juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI.
Baca Juga : Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Siapkan Anggaran Puluhan Miliar untuk Rehabilitasi Jalan
"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika hingga senjata api dan senjata tajam (sajam)," kata Deddy yang kini juga menjabat sebagai kasi intelijen Kejari Kabupaten Malang.
Rinciannya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut antara lain meliputi narkotika jenis sabu seberat 114,3 gram; ganja seberat 14,73 gram; pil LL atau dobel L alias pil koplo sebanyak 11.864 butir.
"Sedangkan senjata api yang turut dimusnahkan ada dua pucuk dan juga terdapat tiga bilah senjata tajam," imbuh Deddy.
Selain narkotika hingga senpi dan sajam, sejumlah barang bukti lainnya pada periode triwulan II juga turut dimusnahkan Kejari Kabupaten Malang. Di antaranya meliputi pakaian, timbangan, alat hisap narkotika dan barang bukti lainnya dari 62 perkara.
"Cara pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan diblender," imbuh Deddy.
Menurut Deddy, narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender dengan dicampur larutan pemutih. Sementara itu, untuk narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan obat terlarang jenis Pil LL, alat isap sabu dan berbagai barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar...