Polisi Sita Motor Knalpot Tiga Bulan, Mayoritas Pelanggar Kalangan Pelajar
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
17 - Jun - 2024, 03:27
JATIMTIMES - Selama bulan Mei Satlantas Polresta Malang Kota mendapati 164 unit kendaraan terjaring razia kendaraan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau brong di seluruh kawasan di Kota Malang. Razia itu dilakuan oleh polisi dengan patroli setiap hari di wilayah Kota Malang.
Dari data Satlantas Polresta Malang Kota 164 unit kendaraan yang terjaring mengalami kenaikan dibanding pada bulan sebelumnya mencapai 118 unit. Bahkan, terhitung sejak Januari hingga Mei 2023 ini sudah mencapai 1.021 knalpot brong yang diamankan.
Baca Juga : Pertanian Cabai di Bumiayu Diproyeksikan Bisa Pasok Kebutuhan hingga 1 Ton Lebih
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno saat di Lapangan Mini Soccer, Stadion Gajayana, Kota Malang, Minggu (16/6/2024). Karena itu upaya patroli sudah tidak lagi di kawasan rawan, tapi juga di seluruh wilayah Kota Malang.
Bahkan, patroli dilakukan polisi setiap hari. "Sebelumnya kami targetkan di kawasan yang rawan balap liar. Karena saat balap liar ada yang menggunakan knalpot brong,” ucap Aris.
Saat ini ketika petugas berpatroli didapati pengendara menggunakan knalpot brong akan langsung dihentikan lajunya. Petugas akan langsung menyita kendaraan tersebut. Rata-rata mereka yang terjaring adalah pelajar SMA hingga mahasiswa.
Jika didapati pengendara yang kerap melanggar berulang akan mendapati hukuman lebih berat. Mulai dari kendaraan disita lebih dari tiga bulan hingga dicabutnya Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Hukuman berat ini kami berikan agar memberikan efek jera kepada pelanggar. Karena demi kenyamanan agar masyarakat Kota Malang tidak lagi resah,” imbuh Aris.
Baca Juga : Terekam CCTV Jual Ponsel Curian, Pemuda Gandusari Ditangkap Polisi
Dalam upaya ini, pihaknya juga melibatkan masyarakat. Jika mendapati ada pengendara yang menggunakan knalpot brong bisa menginformasikan kepada petugas...