Buntut Perusakan Indekos di Dau, 4 Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
16 - Jun - 2024, 01:55
JATIMTIMES - Buntut perusakan sebuah indekos di Jalan Tirto Utomo XI RT. 03/RW 01, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pihak kepolisian telah mengamankan 14 orang terduga pelaku dan sementara ini telah menetapkan 4 orang di antaranya menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan, bahwa aksi perusakan yang diduga dilakukan oleh belasan pemuda terhadap sebuah indekos di kawasan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang tersebut terjadi pada Jumat (7/6/2024) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca Juga : Petugas Gabungan Sita 131 Botol Miras di Kota Batu
Perwira polisi dengan tiga balok di pundaknya ini menuturkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan lima orang saksi, akhirnya pihak kepolisian menetapkan empat pemuda menjadi tersangka kasus perusakan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut," ungkap Gandha dikutip JatimTIMES.com, Minggu (16/6/2024).
Penangkapan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dilakukan secara terpisah di beberapa titik di Malang Raya oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau, pada Jumat (15/6/2024).
Keempat pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan indekos tersebut di antaranya DN alias Renta (24), mahasiswa asal Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya - Nusa Tenggara Timur (NTT). Renta diketahui tinggal di sebuah rumah di Jalan MT. Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Lalu pemuda berinisial AK alias Toni (35), mahasiswa asal Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya - NTT. Diketahui tersangka Toni menetap di indekos di Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Selanjutnya tersangka LK alias Lukas (38), mahasiswa asal Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya - NTT. Saat diamankan, Lukas diketahui menetap di sebuah indekos di Jalan Telaga Warna Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Terakhir tersangka berinisial AJ alias Gusti (24), mahasiswa asal Desa Waimakaha Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya - NTT. Diketahui AJ alias Gusti menetap di sebuah indekos di Jalan Tirto Praloyo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Pihaknya pun menjelaskan kronologi terjadinya perusakan sebuah indekos tersebut...