9 Terdakwa Pengeroyok Anak hingga Tewas di Situbondo Jalani Sidang Perdana
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Yunan Helmy
14 - Jun - 2024, 02:46
JATIMTIMES - Sidang perdana perkara perlindungan anak yang berlangsung secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak, Kamis (13/06/2024).
Sidang perdana perkara perlindungan anak yang dipimpin oleh hakim ketua I Gede Karang Anggayasa dan hakim anggota Anak Agung Putra Wiratjaya dan Made Muliaratha ini berlangsung aman dan tertib.
Baca Juga : Pupuk Kedisiplinan dan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Polda Jatim Gelar Polisi Cilik di Mapolres Tuban
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo yang menangani perkara ini antara lain Ivan Praditya Putra, Agus Widiyono, dan Yuni Ekawati.
Meski dilakukan secara virtual dan tertutup, sidang perdana kasus perlindungan anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa ini tetap dihadiri oleh puluhan keluarga korban.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal mengatakan, sidang perkara perlindungan anak ini berlangsung secara online dan tertutup. "Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait, maka sidang ini dilaksanakan secara tertutup," ujarnya.
Lebih lanjut, Huda mengatakan, untuk menjaga ketertiban umum, maka pihak Kejari Situbondo melakukan koordinasi dengan pihak Polres Situbondo.
"Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kondisi keamanan bersama antara pihak kejaksaan, polres dan pengadilan," jelas Huda.
Sembilan tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia l diancam pidana Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU N0. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi menjadi undang-Undang.
"Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap para pelaku ini dilanjutkan besok dengan agenda menghadirkan saksi-saksi," pungkas Huda.
Di lain pihak, hakim anggota PN Situbondo Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, sidang perdana perkara perlindungan anak ini dalam tahap pembacaan dakwaan terhadap 9 anak yang terlibat hukum.
"Sidang akan dilanjukan besok untuk mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Situbondo. Dalam sidang tadi, para terdakwa tidak mengajukan keberatan," jelas Anak Agung Putra Wiratjaya...