Lakukan Penipuan Kredit Pinjam Nama, Konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II Dipenjara
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
10 - Jun - 2024, 11:12
JATIMTIMES – Oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 berinisial TW terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 8 bulan lamanya serta harus membayarkan denda sebesar Rp10 juta. Itu akibat perbuatan modus pinjam nama yang dilakukan TW dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 selaku perusahaan pembiayaan atau kreditur.
TW yang merupakan warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tersebut ditetapkan sebagai terpidana setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dijatuhkan pada hari Selasa 4 Juni 2024 sesuai Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn.
Baca Juga : Lakukan Penipuan Kredit Pinjam Nama, Konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II Dipenjara
Kasus ini bermula saat TW yang terdaftar sebagai konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 mengajukan kredit sepeda motor Honda Sccopy Prestige dengan tenor selama 36 bulan dan nilai angsuran senilai Rp1,1 juta per bulan.
Namun, di tengah masa kredit, TW selaku konsumen tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran. Berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati antara TW dan FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2, disebutkan bahwa TW sebagai konsumen pembiayaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kontrak kredit yang telah diajukan.
Selain itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 secara berkala juga terus melakukan penagihan mulai dari telepon, kunjungan ke rumah konsumen hingga pemberian surat somasi sebagai bentuk iktikad baik mengingatkan konsumen terhadap kewajibannya. Proses penagihan tersebut juga dilakukan sesuai dengan regulasi dan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
Iktikad baik itu tidak mendapatkan respons positif dari TW yang tidak kunjung melaksanakan kewajiban pembayaran angsurannya dengan dalih namanya hanya dipinjamkan untuk kredit sepeda motor Honda tersebut. Dalih tersebut menunjukkan bahwa sejak awal TW tidak bermaksud mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestige, melainkan hanya menyerahkan dirinya dan datanya selayaknya konsumen agar pengajuan kredit tersebut disetujui.
Selain itu, kronologi yang ada di dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menyebutkan bahwa sejak awal unit sepeda motor Honda Sccopy Prestige yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut diterima langsung diserahkan kepada pihak yang terlibat sebagai penadah dan langsung dijual kepada pihak lain dengan harga Rp8,5 juta melalui platform daring...