Seruduk Xenia di Tol, Sopir Mobil Putih Langsung Tancap Gas Kabur
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
08 - Jun - 2024, 08:45
JATIMTIMES - Sebuah video rekaman dashcam yang memperlihatkan peristiwa tabrak lari di tol Sidoarjo pada Jumat (7/6/2024) viral di media sosial.
Peristiwa tersebut dibagikan oleh akun Tiktok @Motosat_Tv. Dalam video yang berdurasi 01,20 detik itu, mulanya terlihat mobil putih dari sisi kiri jalan melaju dengan kencang.
Baca Juga : Pantai Pudak dan Jalur Lintas Selatan Blitar: Perpaduan Sempurna untuk Wisata Alam dan Kedamaian
Tak berselang lama, mobil tersebut menabrak mobil Xenia yang berada di depannya. Tabrakan itu terjadi diduga karena pengemudi mobil putih yang melaju kencang tidak tahu sudah ada tiang penyangga jembatan layang di bahu sisi kiri jalan.
Alhasil, mobil Xenia tersebut terperosok di parit bahu jalan tol. Namun, sopir mobil putih yang menyuruduk Xenia itu tidak merasa bersalah dan justru tancap gas melarikan diri.
Video peristiwa tabrak lari itu pun menuai beragam komentar warganet. Tak sedikit yang menunggu momen sopir mobil putih ditangkap.
"Pasti ketangkap.." ujar @ndu***.
"Kelanjutannya gimana om, apakah yg nabrak ke tangkap.," komen @king****.
Sementara beberapa warganet lainnya mengingatkan makna garis putih di jalan tol.
"Kalau ada garis garis putih menyerupai garis zebra di pinggir bahu jln, artinya ada penyempitan jalan," ujar @Mahmud****.
"Terlalu bahaya ambil di bahu jalan kwasan tol waru sampai kejapanan karna setiap jembatan atau flyover ada penyempitan jalan," kata @no****.
Hingga saat ini belum diketahui identitas mobil yang melakukan tabrak lari dan apakah pelaku berhasil ditangkap atau belum.
Aturan Menyalip di Jalan Tol yang Aman dan Benar
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol telah mengatur penggunaan jalur lalu lintas jalan tol. Berikut adalah aturan penggunaan bahu jalan berdasar PP tersebut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Lalu, lajur mana yang digunakan menyalip di jalan tol?
Baca Juga : Viral Situs Indosarang, Warga Korea Diduga Rasisme ke Warga Indonesia
Lajur yang digunakan untuk menyalip adalah lajur kanan...