Tersangka Izin Sewa Rumah untuk Produksi Permen, Ternyata Dijadikan Pabrik Miras Ilegal
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
07 - Jun - 2024, 02:17
JATIMTIMES - Pria berinisial MR, tersangka pemilik home industry minuman keras (miras) terbilang cerdik. Guna menutup kecurigaan warga dan perangkat desa serta RT setempat, tersangka mengaku menyewa rumah untuk dijadikan tempat produksi permen.
Hasilnya, warga setempat yang tinggal di sekitar home industry produksi miras ilegal tidak menaruh curiga. Bahkan, rumah yang disewa tersangka yang beralamat di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut sudah dijadikan tersangka sebagai pabrik produksi miras ilegal sejak 2022 silam.
Baca Juga : 18 Adegan Diperagakan Tersangka Saat Rekonstruksi Kasus Pencurian dengan Pembunuhan di Sumbersari Malang
"Tempatnya ini (tersangka) menyewa dari seseorang yang satu tahunnya sekitar Rp 30 juta," ungkap Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana, saat konferensi pers pada Kamis (6/6/2024).
Saat awal menyewa rumah itulah, tersangka 48 tahun asal Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini mengaku untuk dijadikan tempat produksi permen. "Pada saat menyewa ke pemilik rumah, itu izinnya adalah untuk pabrik pembuatan permen. Oleh karena itu tetangga tidak mengetahui bahwa ini digunakan untuk rumah pembuatan arak trobas," imbuh Aditya.
Hingga akhirnya, pada akhir Mei 2024, polisi mendapat informasi jika rumah yang disewa tersangka ternyata dijadikan sebagai pabrik miras ilegal. "Infonya kami dapat pada 26 Mei 2024. Kemudian kami laksanakan pemantauan di sekitar lokasi dan akhirnya pada Senin (3/6/2024) kami laksanakan pengungkapan," ujar Aditya.
Dikonfirmasi terpisah, Hanafi pemilik rumah kontrakan mengaku tersangka menyewa rumah miliknya sejak 2022. "Per tahun Rp 30 juta, disewa sejak 2022," ujarnya saat ditemui JatimTIMES, Kamis (6/6/2024).
Pembayaran biaya sewa senilai Rp 30 juta tersebut, disampaikan Hanafi, dicicil oleh tersangka. Sedangkan masa sewanya berakhir setiap akhir tahun, yakni di bulan Desember. Sehingga, sebelum sewa habis tersangka selalu memperpanjang masa sewa. Sedangkan pelunasan dilakukan pada awal tahun.
"Kontrak sampai Desember 2024. Ketika sewa dia izinnya untuk dijadikan tempat membuat permen. Saya minta laporan ke RT, dalam laporannya juga untuk bikin permen," ujar Hanafi.
Semenjak awal sewa rumah, dijelaskan Hanafi, tersangka langsung mendesain rumah agar menjadi tertutup. Termasuk memasang pagar yang berukuran besar dan menjulang tinggi di depan rumah...