6 Poin Penting Usai UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Maksimal 6 Bulan
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Jun - 2024, 06:11
JATIMTIMES - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah resmi disahkan menjadi undang-undang, pada Selasa (4/6). Pengesahan itu dilakukan pada momen Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, dilansir Antara, Rabu (5/6).
Baca Juga : 5 Bulan 5 Kasus Bunuh Diri, Polresta Malang Minta Waspadai Perubahan Perilaku
Pertanyaan tersebut kemudian disetujui oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) baru-baru ini menandai langkah signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga di Indonesia. UU ini mencakup berbagai aspek penting yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan ibu dan anak sejak masa kehamilan hingga usia dini.
Berikut ini enam poin krusial dari UU KIA yang perlu diketahui oleh masyarakat, dilansir dari laman Hukum Online.
1. Perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
2. Penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia 2 tahun. Sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
3. Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya. Penambangan cuti 3 bulan bisa dilakukan dengan syarat adanya kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selain itu, setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Ibu juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Baca Juga : Baca Selengkapnya