4 Provinsi Berikut Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2024
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Jun - 2024, 03:26
JATIMTIMES - Pada bulan Juni 2024, empat provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
Provinsi-provinsi yang mengadakan pemutihan pajak tersebut adalah Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah. Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu serta membantu meringankan beban finansial warga. Simak informasi lengkap mengenai jadwal dan mekanisme pemutihan pajak di 4 provinsi tersebut.
1. Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh 2024
Baca Juga : Bulan Juni Bertabur Pahala Puasa Sunnah, Simak Jadwalnya
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
• Pembebasan pajak progresif
• Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa:
• Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK
2. Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Dilansir laman Bapenda Jabar, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut ketentuan pemutihan pajak kendaraan di Jabar:
1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:
• Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi STNK
• Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
• Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
2...