MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub Jadi 30 Tahun, Buka Jalan tuk Kaesang?

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

31 - May - 2024, 12:47

Poster Budi dan Kaesang yang dinarasikan bakal maju Pilgub DKI Jakarta 2024. (Foto: Instagram Raffi Ahmad)


JATIMTIMES - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Dalam putusan itu, seseorang bisa maju menjadi calon kepala daerah (Gubernur) atau wakil kepala daerah (Wakil Gubernur) dengan usia paling rendah 30 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. 

Rupanya, salah satu yang bisa menikmati hasil dari putusan ini adalah anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang kini menjadi Ketua Umum PSI. Apalagi baru-baru ini beredar viral di media sosial, salah satunya diunggah presenter kondang Raffi Ahmad, soal cagub dan cawagub DKI Jakarta. Di mana Waketum Gerindra Budisatrio Djiwandono disebut akan maju pilkada 2024 bersama Kaesang. 

Baca Juga : Kemiren Banyuwangi Terpilih Jadi Desa Terbaik ADWI 2024

Aturan sebelum adanya putusan MA menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Namun setelah putusan Nomor 23 P/HUM/2024 disahkan berbunyi "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".  Dalam perubahan aturan itu dari sebelumnya frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan". 

Untuk diketahui, berdasarkan jadwal Pilkada yang dirilis KPU, Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 sampai. Lalu, penetapan pasangan calon pada Minggu, 22 September 2024. 

Setelah itu, pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. Kemudian penghitungan suara dan rekapitulasi pada Rabu, 27 November 2024 hingga paling lambat Senin, 16 Desember 2024. Usai itu masih ada gugatan di MK selama 14 hari atau hingga 25 Desember 2024. 

Diketahui, Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, bila terpilih, Kaesang sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah. Sebab setelah putusan MK pada 25 Desember, KPU punya waktu paling lambat 3 hari untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih. 

Sedangkan pemerintah belum menentukan waktu pelatihan para kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memprakirakan pelantikan calon terpilih pada Januari 2025...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, kaesang pangarep, mahkamah agung, usia cakada,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette