Sidang Gugatan Tanah Eks Lokalisasi Puger, Penggugat Sebut Keterangan Antar Saksi Tergugat Bertolak Belakang

Reporter

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana

28 - May - 2024, 12:23

Sidang gugatan sengketa eks lokalisasi Puger (foto : Mih. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Sidang lanjutan gugatan tanah eks lokalisasi Puger, dengan tergugat 1 Pemkab Jember, tergugat 2 Camat Puger, tergugat 3 Kades Puger Kulon, serta turut tergugat penghuni atau warga eks lokalisasi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember, Senin (27/5/2024) dengan menghadirkan saksi turut tergugat.

Supar saksi tergugat yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Totok Yanuarto memberikan keterangan, bahwa objek sengketa yang digugat ahli waris Supren, adalah bekas sungai yang sudah tidak berfungsi.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, eks lokalisasi puger, gugatan tanah, tanah eks lokalisasi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat