Khofifah Ajak UMKM Manfaatkan Kesempatan Penundaan Kewajiban Sertifikat Halal
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - May - 2024, 02:07
JATIMTIMES - Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikat halal bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), batas waktu diperpanjang dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026 mendatang.
Sedangkan deadline sertifikat halal bagi pelaku usaha berskala menengah dan besar tetap berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya