Stop! Unggah Foto Korban Kecelakaan Pesawat Cessna 172 di Medsos Terancam 6 Tahun Penjara

20 - May - 2024, 12:48

Stop unggah foto korban kecelakaan pesawat Cessna 172. (Foto: Humas Polda Jatim)

JATIMTIMES - Humas Polda Jatim melalu akun media sosialnya di @humaspoldajatim melarang penyebaran foto dan video korban kecelakaan di media sosial (medsos). Jika membandel, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).

Diketahui, pesawat Cessna 172 terjatuh di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Minggu (19/5) siang. Dilaporkan terdapat 3 korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Di mana dua korban terjebak di dalam pesawat, sedangkan satu korban tergeletak di luar pesawat. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Kecelakaan Pesawat, kecelakaan pesawat latih, pesawat latih, tangerang, foto kecelakaan, UU ITE,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat