Stop! Unggah Foto Korban Kecelakaan Pesawat Cessna 172 di Medsos Terancam 6 Tahun Penjara
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - May - 2024, 12:48
JATIMTIMES - Humas Polda Jatim melalu akun media sosialnya di @humaspoldajatim melarang penyebaran foto dan video korban kecelakaan di media sosial (medsos). Jika membandel, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).
Diketahui, pesawat Cessna 172 terjatuh di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Minggu (19/5) siang. Dilaporkan terdapat 3 korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Di mana dua korban terjebak di dalam pesawat, sedangkan satu korban tergeletak di luar pesawat.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya