KPU Kota Malang Terima Syarat Dukungan Dua Paslon Independen
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
14 - May - 2024, 01:14
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menerima dokumen syarat dukungan dari dua bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan atau independen.
Kedua bakal paslon tersebut yakni Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo alias Rizky Boncel, serta Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani. Kedua bakal paslon tersebut datang ke Kantor KPU Kota Malang dalam waktu yang nyaris bersamaan.
Baca Juga : Puguh Wiji Pamungkas Siap Maju Calon Bupati Malang, Perolehan Suara Pileg Jadi Modal
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, sebenarnya masa penyerahan syarat dukungan bagi jalur perseorangan ini telah dibuka sejak 8 Mei dan berakhir pada 12 Mei 2024.
"Sehingga, masa penyerahan syarat dukungan ini akan berakhir hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59," jelas Aminah.
Dalam hal ini, paslon perseorangan wajib memenuhi jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan. Yakni 7,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Malang sebanyak 651.758.
"Itu artinya paslon perseorangan, minimal harus memiliki dukungan sebanyak 48.882," tutur Aminah.
Tidak hanya itu, jumlah dukungan yang terhimpun, sebarannya harus merata setidaknya 50 persen dari jumlah kecamatan. Itu artinya, di Kota Malang setidaknya dukungan yang dikumpulkan tersebar di 3 kecamatan.
"Di Kota Malang kan ada 5 kecamatan, kalau 50 persen kan 2,5 kecamatan. Jadi pembulatan ke atas, sehingga minimal tersebar di 3 kecamatan," kata Aminah.
Berdasarkan data yang diterima oleh KPU Kota Malang. Kedua paslon tersebut telah menyerahkan dokumen syarat dukungannya masing-masing. Dan jumlahnya juga telah melebihi jumlah minimal yakni 48.882 dukungan.
Pasangan Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani menyerahkan sebanyak 57.646 dukungan...