Peringatan Polresta Malang Kota, Pelaku Tabrak Lari Bisa Dijerat 3 Tahun Penjara

12 - May - 2024, 02:55

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno bersama Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Isrofi saat menunjukkan mobil yang rusak milik pelaku di Mapolresta Malang Kota, Jumat (10/5/2024). (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)


JATIMTIMES - Peristiwa tabrak lari di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Rabu (8/5/2024) yang dilakukan Arga Cahayaputra Budiarto (ACB) berusia 22 tahun cukup membuat geram warga. 

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak mengabaikan pentingnya tertib berlalu lintas.

Baca Juga : Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan di Rampal, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Kami mengimbau kepada publik jangan sampai kejadian serupa terulang,” ungkap Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno.

Jika mengalami kecelakaan lalu lintas, tidak sengaja menabrak korban lebih baik ditolong terlebih dahulu demi keselamatan. Karena pengendara yang menabrak apalagi hingga mengakibatkan pengendara lain terluka, harus bertanggung jawab.

Setelah menolong, selanjutnya bertanggungjawab melaporkan atas kecelaan lalu lintas yang terjadi. Sebab, upaya tabrak lari akan memperparah keadaan alias dijerat hukum pidana kurungan penjara.

“Karena seperti kejadian tabrak lari (MT. Haryono) pelaku akhirnya mendapatkan ancaman hukuman,” imbuh Aris saat di Mapolresta Malang Kota.

Bagi pelaku tabrak lari bakal dijerat dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga : Ada dari Indonesia, Ini 6 Kucing Paling Langka di Dunia

Dalam pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

“Jadi harus bertanggung jawab jika tidak ingin menerima konsekuensi hukum seperti yang disebutkan pasal tersebut,” imbuh Aris.

Imbauan ini disampaikan untuk memupuk rasa tanggung jawab pengendara di jalan...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Kecelakaan, tabrak lari, Polresta Malang Kota,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette