Laka KA Pandalungan vs Kijang Telan Korban Jiwa, KAI Sampaikan Duka Cita
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
08 - May - 2024, 01:27
JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) buka suara terkait kecelakaan lalu lintas antara KA Pandalungan dan mobil Kijang LGX di jalur perlintasan langsung (JPL) 146 kilometer 70+8/9 Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/5/2024).
Insiden tersebut menelan korban jiwa. Hingga kini, empat orang yang merupakan penumpang Kijang meninggal dunia. Terdapat juga korban lainnya yang mengalami luka-luka. Adapun seluruh penumpang dan kru kereta api relasi Gambir-Jember itu dalam kondisi selamat.
Baca Juga : Aktor Hengky Kurniawan Daftar Pilkada Kabupaten Blitar, Optimistis Dapat Rekom PDIP
KAI menyampaikan turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya insiden tersebut. "KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji, Selasa (7/5/2024).
Akibat insiden ini, KA Pandalungan mengalami keterlambatan serta mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.
Agus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. “Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” tegasnya.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 124 menyatakan: pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Baca Juga : Baca Selengkapnya