Susul Dua Terdakwa Lain, Eks Kadinkes Kota Batu Segera Jalani Sidang Perkara Korupsi Puskesmas Bumiaji

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

07 - May - 2024, 01:33

Eks Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari dalam mobil tahanan Kejari Batu dan dibawa ke Lapas Perempuan Malang. (Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Eks Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari yang menjadi tersangka kasus korupsi Puskesmas Bumiaji segera menghadapi meja hijau. Hal tersebut ditandai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batu, Senin (6/5/2024). 

Kartika tidak sendiri. Dia bersamaan dengan satu tersangka lagi, yakni Abdul Khanif. Dia digelandang menuju mobil tahanan untuk diantar ke Lapas Perempuan Malang dan Lapas Kelas I A Lowokwaru Malang.

Baca Juga : Angkutan Pelajar Gratis Mulai Layani Pulang-Pergi, Pj Wali Kota Batu: Masih Butuh Sosialisasi

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, selanjutnya akan ada pelimpahan ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan sidang. "Agenda hari ini tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka inisial K selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) yang merupakan kadinkes terkait tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji. Menyusul yang sebelumnya dua orang lagi," jelas Januar.

Kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2021. Januar menyebut, penyerahan barang bukti sesuai dengan hasil terakhir penyidikan yang dilakukan kasi pidana khusus Kejari Batu. Termasum dokumen-dokumen kerja terkait dengan keterlibatan tersangka Kartika dan Abdul Khanif dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.

"Sesegera mungkin tim JPU yang ditunjuk akan menyusun dakwaaan dan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya. 

Ditanya terkait kapan akan dilimpahkan ke pengadilan, Januar belum bisa memperkirakan. Namun, tersangka sudah ditahan sejak dilakukan penangkapan oleh pidsus. "Masih disiapkan berkas dakwanya untuk sidang," imbuhnya.

Januar mengatakan, Kartika dalam perkara ini selaku pengguna anggaran dan tersangka Abdul Khanif adalah koordinator/pengendali pekerjaan pada CV Punakawan. Setelah tahap II, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dengan surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) NOMOR : PRINT-03/M.5.44/Ft.1/05/2024 dan NOMOR : PRINT-04/M.5.44/Ft.1/05/2024, tanggal 06 Mei 2024 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Kasus korupsi Puskesmas Bumiaji, Kejari Kota Batu, eks kadinkes Batu, Kota Batu,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette