KPU Kota Kediri Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 dan Seleksi Terbuka Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
A Yahya
01 - May - 2024, 02:17
JATIMTIMES - Sukseskan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mulai melakukan berbagai persiapan. KPU Kota Kediri menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Seleksi terbuka rekrutmen badan adhoc 2024 di salah satu hotel Kota Kediri, Selasa (30/4/24).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi memberikan apresiasi untuk seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga berjalan lancar, aman dan kondusif. “Alhamdulillah karena sinergitas semua pihak, Pemilu yang kita laksanakan di tanggal 14 Februari 2024 kemarin berjalan lancar, aman, dan kondusif,” tutur Pusporini.
Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024
Pusporini menambahkan, untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 akan dilaksanakan secara nasional dan serentak yang diikuti oleh 38 provinsi, 514 kabupaten/kota se-Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Untuk Penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, Pusporini menjabarkan jumlah TPS yang tersebar di 3 kecamatan di Kota Kediri sebanyak 456 TPS. Sehingga Adhoc yang dibutuhkan sebagai berikut; untuk PPK berjumlah 15 orang, PPS sebanyak 138 orang, KPPS sebanyak 3.192 orang, petugas pengaman TPS sebanyak 912 orang dan Pantarlih sebanyak 456 orang.
“Kita akan melaksanakan rekrutmen terbuka untuk PPS, PPK, KPPS, Pantarlih. Terkait honor sama dengan Pemilu kemarin, hanya honor untuk Linmas yang berbeda,” jelasnya.
Selanjutnya terkait pencalonan pasangan calon, bisa melalui dua jalur yakni jalur perseorangan dan melalui partai politik. “Pengumuman pendaftaran untuk pasangan calon perseorangan akan kita buka mulai tanggal 5-7 Mei 2024 kemudian penyerahan dukungan mulai tanggal 8-12 Mei 2024,” ujarnya.
Adapun untuk persyaratan, Pusporini menambahkan pasangan calon jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan 10% dari jumlah total DPT di Kota Kediri sebanyak 233.962.
“Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena jumlah DPT kita kurang dari 250 ribu maka pemenuhan dukungan untuk perseorangan adalah 10%. Jadi untuk Kota Kediri minimal dukungan yang harus diberikan sejumlah 23.397 dukungan,” terangnya...