Koruptor Meninggal Sebelum Pengembalian Aset, Siapa yang Tanggung Jawab?
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
30 - Apr - 2024, 08:59
JATIMTIMES - Kasus korupsi marak terjadi. Tak jarang, di tengah kasus hukumnya, pelaku atau koruptor ini meninggal dunia. Lantas, bagaimana proses kelanjutan kasusnya manakala pelaku meninggal? Apakah akan gugur kewajibannya mengembalikan kerugian negara, ataukah kewajiban tersebut tetap ada dan menjadi kewajiban ahli waris?
Pakar Hukum dari Fakultas Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Radhityas Kharisma Nuryasinta memberikan penjelasan terkait hal ini. Dijelaskannya, bahwa di Indonesia terdapat tiga jenis hukum waris.
Baca Juga : Diduga karena Vape, Selebgram Dhanar Jabro Meninggal Dunia: Malang Trending X
Adanya tiga hukum waris ini juga disebabkan karena multikulturalisme dan pluralisme yang ada di Indonesia. Tiga jenis hukum waris ini yaitu hukum waris barat, hukum waris Islam dan hukum waris adat. Begitupun dalam unsurnya, hukum waris juga terdapat tiga hal. Yakni pewaris atau pihak yang meninggalkan warisan, ahli waris yang menerima warisan dan objek.
Sumber-sumber hukum waris ini, juga berbeda-beda. Sumber hukum waris barat bersumber dari Kitab UU Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW). Sedang, sumber hukum waris Islam bersumber dari Alquran. Sementara, hukum waris adat bersumber dari local wisdom setempat.
Adanya tiga hukum waris tersebut, membuat masyarakat dapat memilih dalam penerapan hukum waris. Di sisi lain, hukum pewarisan ini tidak seperti halnya Undang-Undang Dasar (UUD), serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang memiliki aturan hukum yang jelas dan pasti.
Mekanisme pewarisan ini akan terbuka, ketika pewaris atau yang memberikan warisan telah meninggal dunia. Sehingga selain aktiva seperti rumah, tanah dan aset lain, adanya hutang juga menjadi peninggalan pewaris kepada ahli waris.
Bahkan, termasuk juga adanya tanggungan biaya rumah sakit, pemakaman juga masuk dalam peninggalan. Begitupun adanya kewajiban dalam hal pengembalian aset oleh koruptor. Ketika koruptor tersebut meninggal, maka kewajiban mengembalikan aset ini menjadi hal yang diwariskan.
Meski begitu, tentu ahli waris yang mendapatkan peninggalan tanggungan untuk mengembalikan asst negara tak serta merta diminta untuk hal itu. Tentu, putusan pengadilan yang inkrah menjadi hal yang penting, apakah memang pewaris yang telah meninggal dunia ini betul-betul terbukti dan secara sah menjadi terpidana koruptor...